Sabtu, 02 November 2013

Hukum Memajang Foto di Facebook


1. Memajang Foto Dengan Pasangan Di Dunia Maya

sumber : http://umisyifa.wordpress.com/2009/03/13/memajang-foto-dengan-pasangan-di-dunia-maya/

Dulu saya sempat membahas tentang hukum memajang gambar bernyawa di blog lama saya. Sekarang saya tergelitik untuk mengulasnya lagi setelah beberapa waktu lalu sempat melihat banyak pasangan yang kerap memajang fotonya, entah itu sebagai profile foto di facebook, friendster, blog, plurk, atau yahoo messenger.

Innamal a’malu bin niyyat… hadits itu artinya adalah segala sesuatu itu tergantung dari niat. Sehubungan dengan niatan, sesungguhnya apa yang ada di benak pasangan-pasangan tersebut ketika menampilkan foto mereka berdua di dunia maya? Apakah itu hanya iseng saja, atau sebagai informasi bahwa ini lho pasangan saya, atau ini lho istri/suami saya. Mending kalau mereka (pasangan tersebut) sudah menikah, jika belum? Sudah menikah pun kadang beberapa orang (termasuk saya) tetap enggan memajang gambar-gambar pribadi tersebut. Saya sebut pribadi karena bagi saya memajang gambar perempuan baligh (apalagi untuk konsumsi publik) tidak akhsan, meski saat dipajang sudah memakai jilbab.

Kembali kepada niat. Mungkin beberapa orang yang pro dengan pemajangan gambar di dunia maya berdalih, “kan ngga ada niat apa-apa…”, “lagian fotonya biasa aja kok, bukan foto yang neko-neko.”

Bisa saja memberikan pernyataan seperti itu, namun tidakkah mereka memperhatikan apa yang difikirkan oleh orang lain? Bisa jadi, foto mereka itu menjadi sesuatu yang “menarik” hati oknum-oknum yang tak bertanggung jawab sehingga kemudian “dikerjai”. Ada kasus bahwa wanita-wanita berjilbab pun (yang telah memajang gambarnya di dunia maya) bisa dibuat telanjang oleh oknum-oknum yang tidak diketahui identitasnya. Kalau demikian, siapa yang harus dipersalahkan?

Sama saja kasusnya dengan seorang wanita yang berpakaian minim. Ketika ada lelaki yang menggoda, sesungguhnya siapa yang salah? Dua-duanya. Lelaki salah karena tidak memberikan hak orang-orang yang lewat (salah satunya adalah tidak menggangu). Wanita salah karena dengan berpakaian seperti itu berarti ia merelakan dirinya untuk menjadi bahan tontonan, bahkan memancing syahwat kaum laki-laki. Na’uu dzubillaahi mindzaalik.

Dengan menulis tema semacam ini, saya tidak hendak membuat permusuhan (karena beberapa kawan juga memajang foto dengan pasangannya, baik dengan pasangan yang sah atau tanpa ikatan pernikahan). Saya hanya ingin mengajak kepada semua (termasuk diri saya sendiri) untuk berpikir dua kali sebelum bertindak. Berpikir tentang maslahat dan madharat yang akan ditimbulkan ketika melakukan sesuatu hal, apa pun itu, tidak hanya bagi diri kita sendiri, tapi juga orang lain yang ada di sekitar kita. Bila memang tak ada manfaatnya, kenapa musti memajang foto berdua di dunia maya?

2. Memajang Foto di Facebook

sumber : http://buletinalfityah.blogspot.com/2012/05/memajang-foto-di-facebook.html

Assalamu'alaikum.wr.wb

Bismillah...
Bagaimana hukumnya memajang foto ikhwan di facebook??

Anjar-Cikarang, Bekasi

Jawab :

Wa'alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh...

Untuk membahas persoalan ini harus kembali kepada persoalan yang banyak diributkan di zaman modern ini tentang hukum foto.

Ulama di zaman sekarang berbeda pendapat tentang hukum foto. Sebagian mengharamkan secara mutlak, sementara sebagian lainnya membolehkannya.

Para ulama yang memandang bolehnya foto menyebutkan beberapa syarat untuk pembolehan tersebut, yaitu :

Tujuan foto tersebut untuk perkara yang mubah, seperti penggunaannya untuk paspor, SIM dan yang semacamnya
Tidak ada campur tangan orang yang memotret untuk merubah atau memperindah gambar tersebut
Gambar foto tersebut bukanlah gambar yang diharamkan seperti gambar wanita yang bertabarruj dan yang semacamnya

Berkata Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullahu :

"Gambar fotografi yang kita melihatnya dimana alat tersebut mengeluarkan gambar secara otomatis, dan tidak ada campur tangan secara langsung dari manusia (dalam pembuatan gambar secara manual); kami memandang bahwa yang seperti ini tidak termasuk gambar yang diharamkan. Yang seperti hanyalah memindahkan gambar yang Allah ‘azza wa jalla ciptakan dengan perantara alat tersebut. Dia berbentuk cetakan, bukan perbuatan hamba dari sisi penggambaran (secara manual). Hadits-hadits yang menyebutkan (pengharaman gambar) hanya berlaku pada gambar yang dilakukan (dilukis secara langsung) oleh seorang hamba dan menandingi ciptaan Allah.

Hal ini bisa lebih jelas bagi Anda, jika seseorang menuliskan sebuah surat untuk Anda dan dia mencetaknya melalui alat fotografi, maka gambar yang keluar bukanlah berasal dari orang yang mengaktifkan dan menggerakkan alat tersebut. Karena orang yang menggunakan alat tersebut bisa saja tidak mengenal tulis-menulis. Semua orang mengetahui bahwa yang ini adalah tulisan orang yang pertama, sementara yang kedua sama sekali tidak ada campur tangannya.
Akan tetapi jika dia membuat gambar fotografi tersebut untuk tujuan haram, maka itupun menjadi haram dengan pengharaman sarananya". (Majmu Fatawa asy Syaikh al Utsaimin, II, pertanyaan no. 318)

Karenanya, menurut kami tidak masalah memajang foto tersebut jika ada maslahat yang jelas (seperti untuk menunjukkan identitas yang sebenarnya, foto-foto suatu kegiatan yang perlu dipublikasikan dan lain-lain), serta tidak menimbulkan fitnah atau kerusakan.

Adapun wanita, sama sekali tidak ada alasan untuk membolehkan memajang fotonya karena fitnah yang ditimbulkan sangat jelas, baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain. Wallahu a'lam.

3. Akhii… Ukhti… Andai Kau Mau Renungkan Kaidah Ini Sebelum Memanfaatkan Facebook

sumber : http://alashree.wordpress.com/2010/05/08/sadduz-dzariah-ibnul-qayyim/

(Renungan untuk Ikhwan-Akhwat Pengguna Facebook: bag.III)

Saya pernah “merinding” ketika membaca kaidah yang disebutkan Ibnul Qayyim di bawah ini (dalam kitab Ighatsatul lahfaan min Mashaayidis-Syaithaan -

Syariat mengharamkan segala sarana yang bisa mengantarkan pada hal yang haram, meskipun ketika memanfaatkan sarana tersebut “TIDAK DINIATKAN UNTUK BERBUAT HARAM“.

Renungkanlah kaidah di atas…

Boleh jadi, ketika kau memajang foto saudari kandung wanitamu, itu menjadi sebab teman-teman FB-mu yang lain melihat saudarimu itu!

Boleh jadi, ketika kau menautkan video (yang kau anggap bermanfaat) di wall FB-mu, sedangkan di dalamnya terdapat gambar wanita tidak memakai jilbab –dan ini terlarang dilihat secara syariat-, kau menjadi sebab orang lain melihat wanita-wanita itu. Padahal, mungkin kau telah tahu bahwa memandangi wanita bukan mahram adalah hal yang terlarang.

Dan masih banyak boleh jadi lainnya yang jika kau lakukan, kau menjadi sebab orang lain berbuat maksiat tanpa kau sadari.

Apa susahnya kau hapus foto-foto dan gambar mahkluk bernyawa dari facebookmu?

Justru dengan meremove mereka itulah kesempatan untuk dakwah…

Menyampaikan ilmu… Menyampaikan dalil… kepada mereka…

Bahwa gambar makhluk bernyawa adalah haram...

Memajang foto anak, foto wisuda, foto keluarga untuk kenangan adalah haram…

Berkomunikasi dengan lawan jenis tanpa hajah adalah sarana menuju haram…

Sampaikan pada mereka dalil kalau kita jujur mau manfaatkan facebook untuk dakwah…

Ingat!

Dakwah adalah menyampaikan, bukan diam ketika kita melihat kemungkaran, sedangkan lisan kita masih mampu menyampaikan…

Dan ingat pula bahwa ustadz bukan dalil!

Maka, jangan kau bilang, “Bukankah ustadz A pajang foto anak, ustadz B pajang foto diri…?”

Karena dalil syar’i adalah Allah berfirman… Rasulullah bersabda… Bukan ustadz berkata….

Jangan ikuti ustadz, kecuali kalau membawa dalil…

karena…

Jika para pendakwa tidak menopang argumentasinya dengan nash

Maka dia berada di atas selemah-lemahnya dalil

Renungkanlah kaidah di atas….

Agar kita bisa senantiasa berjalan di atas ilmu…

Jangan sampai kita merasa berilmu…

Namun ternyata kita bermaksiat tanpa kita sadari…

Dan jikalau kau ingin mengkritik risalahku…

Atau mencela ucapanku…

Renungkanlah dulu dan cobalah pahami dengan baik ucapan Ibnul Qayyim di atas, karena…

Berapa banyak orang mencela ucapan yang benar…

Penyebabnya adalah pemahaman yang buruk…

Hukum Menggunakan Smiley

Tanya: Assalamu'alaikum. Ustadz,bagaimanakah hukum smiley seperti yang ada di YM? Apakah smiley termasuk gambar yang menyerupai makhluk hidup? Jazakallahu khoiran. (Ikhsan Jaya)


Jawab:
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu.
Menurut pendapat yang kuat bahwa menggambar mahluk bernyawa dengan menghilangkan sebagian anggota badan, yang orang tidak mungkin hidup tanpanya (seperti menghilangkan dada, perut), dengan tetap menyisakan kepalanya termasuk di dalam larangan menggambar mahluk bernyawa
Ini adalah pendapat sebagian Syafi'iyyah (Lihat Nihayatul Muhtaj 6/375, Asna Al-mathalib wa Hasyiyatuhu 3/226), dan pendapat sebagian Hanabilah zaman sekarang (Lihat Fatawa wa Rasail Syeikh Muhammad bin Ibrahim 1/189-190)

Diantara dalil-dalilnya:
1. Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
((أتاني جبريل عليه السلام فقال لي أتيتك البارحة فلم يمنعني أن أكون دخلت إلا أنه كان على الباب تماثيل وكان في البيت قرام ستر فيه تماثيل وكان في البيت كلب فمر برأس التمثال الذي في البيت يقطع فيصير كهيئة الشجرة ومر بالستر فليقطع فليجعل منه وسادتين منبوذتين توطآن ومر بالكلب فليخرج)) ففعل رسول الله صلى الله عليه و سلم
"Jibril 'alaihissalam telah datang kepadaku seraya berkata: Aku telah datang kepadamu tadi malam, dan tidaklah menghalangiku untuk masuk (rumah) kecuali karena ada patung di depan pintu, ada tirai yang bergambar (mahluk hidup), dan ada anjing di rumah. Maka hendaklah dipotong kepala patung yang ada di rumah sehingga berbentuk pohon, dan hendaklah tirai tersebut dipotong kemudian dijadikan dua bantal yang dijadikan sandaran, dan hendaknya anjing tersebut dikeluarkan, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukannya" (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzy, dan dishahihkan Syeikh Al-Albany)

Di dalam hadist ini Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam hanya membolehkan keberadaan gambar mahluk bernyawa jika dilakukan salah satu dari 2 perkara:
Pertama: Dipotong kepalanya
Kedua: Dihinakan (digunakan untuk perkara-perkara yang tidak ada penghormatan di dalamnya)
Dan bukan dengan cara menghilangkan anggota badan lain (selain kepala) yang orang tidak mungkin hidup tanpanya, seperti menghilangkan dada atau perut

Berkata Syeikh Bin Baz:
(( ويستدل بالحديث المذكور أيضا على أن قطع غير الرأس من الصورة كقطع نصفها الأسفل ونحوه لا يكفي ولا يبيح استعمالها ، ولا يزول به المانع من دخول الملائكة ، لأن النبي صلى الله عليه وسلم أمر بهتك الصور ومحوها وأخبر أنها تمنع من دخول الملائكة إلا ما امتهن منها أو قطع رأسه ، فمن ادعى مسوغا لبقاء الصورة في البيت غير هذين الأمرين فعليه الدليل من كتاب الله أو سنة رسوله عليه الصلاة والسلام ))
"Hadist di atas dijadikan dalil bahwa memotong selain kepala seperti memotong separuh badan bagian bawah atau yang semisalnya adalah tidak cukup dan tidak boleh menggunakannya, dan ini tetap menjadi penghalang masuknya malaikat (ke dalam rumah), karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengoyak gambar dan menghapusnya, dan beliau mengabarkan bahwa hal ini menghalangi malaikat masuk rumah, kecuali gambar yang dihinakan atau dipotong kepalanya. Maka barangsiapa yang memiliki alasan tetap dipajangnya gambar di rumah selain kedua alasan ini maka wajib baginya mendatangkan dalil dari kitabullah dan sunnah RasulNya." (Majmu' Fatawa Syeikh Bin Baz 4/219)

2. Hadist Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma :
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
الصورة الرأس فإذا قُطِع الرأس فلا صورة
"Gambar itu kepala, jika dipotong kepala maka tidak ada gambar" (HR. Al-Isma'ili di dalam Mu'jamnya, dari Ibnu 'Abbas, Dishahihkan Syeikh Al-Albany di Ash-Shahihah 4/554)
Di dalam hadist ini Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjadikan ada tidaknya kepala sebagai ukuran boleh tidaknya keberadaan gambar mahluk bernyawa. Jika kepalanya ada maka tidak boleh, dan jika kepalanya tidak ada maka boleh.

3. Jangan kita qiyaskan hal ini dengan masalah memotong kepala dan menyisakan badannya karena 2 hal:
Pertama: Kepala ini adalah anggota badan yang paling utama, yang membedakan antara mahluk bernyawa dengan pohon dan benda mati.
Kedua : Badan kalau dipotong kepalanya maka akan seperti bentuk pohon, sebagaimana dalam hadist , akan tetapi kalau kepala dipotong badannya saja maka tetap berbentuk mahluk yang bernyawa.
Berkata Syeikh Bin Baz:
ولأن النبي صلى الله عليه وسلم أخبر أن الصورة إذا قطع رأسها كان باقيها كهيئة الشجرة ، وذلك يدل على أن المسوغ لبقائها خروجها عن شكل ذوات الأرواح ومشابهتها للجمادات ، والصورة إذا قطع أسفلها وبقي رأسها لم تكن بهذه المثابة لبقاء الوجه ، ولأن في الوجه من بديع الخلقة والتصوير ما ليس في بقية البدن ، فلا يجوز قياس غيره عليه عند من عقل عن الله ورسوله مراده . وبذلك يتبين لطالب الحق أن تصوير الرأس وما يليه من الحيوان داخل في التحريم والمنع؛ لأن الأحاديث الصحيحة المتقدمة تعمه
"Dan juga Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengabarkan bahwa gambar kalau dipotong kepalanya maka sisanya seperti bentuk pohon, ini menunjukkan bahwa alasan kenapa diperbolehkan adalah karena dia bukan lagi berbentuk mahluk yang bernyawa. Dan dia lebih serupa dengan mahluk mati. Dan gambar kalau dipotong bawahnya kemudian tersisa kepalanya maka jadinya bukan seperti itu (tidak berganti menjadi bentuk mahluk mati), dan juga wajah ini di dalamnya ada keindahan penciptaan dan gambar yang tidak ada di anggota badan yang lain. Maka tidak boleh anggota badan diqiyaskan kepada kepala bagi orang yang memahami maksud Allah dan rasulNya. Dengan demikian jelas bagi pencari kebenaran bahwa menggambar kepala mahluk hidup adalah terlarang karena keumuman hadist-hadisy yang shahih" (Majmu' Fatawa Syeikh Bin Baz 4/219).

Berkata Syeikh Al-Albany rahimahullah:
((أن قوله " حتى تصير كهيئة الشجرة " ، دليل على أن التغيير الذي يحل به استعمال الصورة ، إنما هو الذي يأتي على معالم الصورة ، فيغيرها حتى تصير على هيئة أخرى مباحة كالشجرة . و عليه فلا يجوز استعمال الصورة و لو كانت بحيث لا تعيش لو كانت حية كما يقول بعض الفقهاء ، لأنها في هذه الحالة لا تزال صورة اسما و حقيقة ، مثل الصور النصفية ، و أمثالها))
"ٍٍٍSesungguhnya ucapan beliau shallallahu 'alaihi wa sallam: "Sampai menjadi bentuk pohon" dalil bahwasanya perubahan yang membolehkan penggunaan gambar adalah perubahan pada tanda-tanda (yang menjadikan) gambar (itu hidup) , sehingga menjadi bentuk lain yang diperbolehkan seperti pohon, oleh karenanya tidak boleh menggunakan gambar (mahluk bernyawa) meskipun dia tidak mungkin hidup dengan cara seperti itu, karena dalam keadaan seperti ini dia masih gambar mahluk bernyawa baik nama maupun hakikatnya, seperti foto setengah badan dan yang semisalnya" (Silsilah Al-Ahadist Ash-Shahihah 1/693)

Dengan demikian kita bisa mengambil kesimpulan bahwa penggunaan smiley atau icon atau الوجوه التعبيرية (ekspresi wajah) seperti yang ada di YM tidak diperbolehkan. Apalagi terkadang di dalamnya ada hal yang tidak sesuai dengan adab islami.Alhamdulillah, perasaan masih bisa kita ungkapkan dengan kata-kata.
Wallahu a'lam.

Langkah-Langkah perlu anda lakukan untuk Membuat Text Bergerak Di Tab Browser



1. Login ke akun Blogger anda

2.
Klik pada tab Tata Letak

3.
Klik Tambah Gadget

4.
Lalu Klik Tambah
HTML/java script

5. Pada Kotak Yang tersedia Copykan Code berikut kedalamnya :


<script>
function tb8_makeArray(n){
this.length = n;
return this.length;
}

tb8_messages = new tb8_makeArray(3);
tb8_messages[0] = "Selamat Datang di Man Rengat ";
tb8_messages[1] = "Mari Share Ilmu";
tb8_messages[2] = "Moga Bermanfaat";
tb8_rptType = 'infinite';
tb8_rptNbr = 5;
tb8_speed = 100;
tb8_delay = 2000;
var tb8_counter=1;
var tb8_currMsg=0;
var tb8_tekst ="";
var tb8_i=0;
var tb8_TID = null;
function tb8_pisi(){
tb8_tekst = tb8_tekst + tb8_messages[tb8_currMsg].substring(tb8_i, tb8_i+1);
document.title = tb8_tekst;
tb8_sp=tb8_speed;
tb8_i++;
if (tb8_i==tb8_messages[tb8_currMsg].length){
tb8_currMsg++; tb8_i=0; tb8_tekst="";tb8_sp=tb8_delay;
}
if (tb8_currMsg == tb8_messages.length){
if ((tb8_rptType == 'finite') && (tb8_counter==tb8_rptNbr)){
clearTimeout(tb8_TID);
return; } tb8_counter++;
tb8_currMsg = 0;
}
tb8_TID = setTimeout("tb8_pisi()", tb8_sp);
}
tb8_pisi()
</script>
6. Silahkan Ganti kata-kata yang berwarna Merah dengan Kata-kata yang anda sukai.

7. klik Simpan...