Hukum Memajang Foto di Facebook
1. Memajang Foto Dengan Pasangan Di Dunia Maya
sumber : http://umisyifa.wordpress.com/2009/03/13/memajang-foto-dengan-pasangan-di-dunia-maya/
Dulu saya sempat membahas tentang hukum memajang gambar
bernyawa di blog lama saya. Sekarang saya tergelitik untuk mengulasnya lagi
setelah beberapa waktu lalu sempat melihat banyak pasangan yang kerap memajang
fotonya, entah itu sebagai profile foto di facebook, friendster, blog, plurk,
atau yahoo messenger.
Innamal a’malu bin niyyat… hadits itu artinya adalah
segala sesuatu itu tergantung dari niat. Sehubungan dengan niatan, sesungguhnya
apa yang ada di benak pasangan-pasangan tersebut ketika menampilkan foto mereka
berdua di dunia maya? Apakah itu hanya iseng saja, atau sebagai informasi bahwa
ini lho pasangan saya, atau ini lho istri/suami saya. Mending kalau mereka
(pasangan tersebut) sudah menikah, jika belum? Sudah menikah pun kadang
beberapa orang (termasuk saya) tetap enggan memajang gambar-gambar pribadi
tersebut. Saya sebut pribadi karena bagi saya memajang gambar perempuan baligh
(apalagi untuk konsumsi publik) tidak akhsan, meski saat dipajang sudah memakai
jilbab.
Kembali kepada niat. Mungkin beberapa orang yang pro
dengan pemajangan gambar di dunia maya berdalih, “kan ngga ada niat apa-apa…”,
“lagian fotonya biasa aja kok, bukan foto yang neko-neko.”
Bisa saja memberikan pernyataan seperti itu, namun
tidakkah mereka memperhatikan apa yang difikirkan oleh orang lain? Bisa jadi,
foto mereka itu menjadi sesuatu yang “menarik” hati oknum-oknum yang tak
bertanggung jawab sehingga kemudian “dikerjai”. Ada kasus bahwa wanita-wanita
berjilbab pun (yang telah memajang gambarnya di dunia maya) bisa dibuat
telanjang oleh oknum-oknum yang tidak diketahui identitasnya. Kalau demikian,
siapa yang harus dipersalahkan?
Sama saja kasusnya dengan seorang wanita yang
berpakaian minim. Ketika ada lelaki yang menggoda, sesungguhnya siapa yang
salah? Dua-duanya. Lelaki salah karena tidak memberikan hak orang-orang yang
lewat (salah satunya adalah tidak menggangu). Wanita salah karena dengan
berpakaian seperti itu berarti ia merelakan dirinya untuk menjadi bahan
tontonan, bahkan memancing syahwat kaum laki-laki. Na’uu dzubillaahi
mindzaalik.
Dengan menulis tema semacam ini, saya tidak hendak
membuat permusuhan (karena beberapa kawan juga memajang foto dengan
pasangannya, baik dengan pasangan yang sah atau tanpa ikatan pernikahan). Saya
hanya ingin mengajak kepada semua (termasuk diri saya sendiri) untuk berpikir
dua kali sebelum bertindak. Berpikir tentang maslahat dan madharat yang akan
ditimbulkan ketika melakukan sesuatu hal, apa pun itu, tidak hanya bagi diri
kita sendiri, tapi juga orang lain yang ada di sekitar kita. Bila memang tak
ada manfaatnya, kenapa musti memajang foto berdua di dunia maya?
2. Memajang Foto di Facebook
sumber : http://buletinalfityah.blogspot.com/2012/05/memajang-foto-di-facebook.html
Assalamu'alaikum.wr.wb
Bismillah...
Bagaimana hukumnya memajang foto ikhwan di facebook??
Anjar-Cikarang, Bekasi
Jawab :
Wa'alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh...
Untuk membahas persoalan ini harus kembali kepada
persoalan yang banyak diributkan di zaman modern ini tentang hukum foto.
Ulama di zaman sekarang berbeda pendapat tentang hukum
foto. Sebagian mengharamkan secara mutlak, sementara sebagian lainnya
membolehkannya.
Para ulama yang memandang bolehnya foto menyebutkan
beberapa syarat untuk pembolehan tersebut, yaitu :
Tujuan foto tersebut untuk perkara yang mubah, seperti
penggunaannya untuk paspor, SIM dan yang semacamnya
Tidak ada campur tangan orang yang memotret untuk
merubah atau memperindah gambar tersebut
Gambar foto tersebut bukanlah gambar yang diharamkan
seperti gambar wanita yang bertabarruj dan yang semacamnya
Berkata Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin
rahimahullahu :
"Gambar fotografi yang kita melihatnya dimana alat
tersebut mengeluarkan gambar secara otomatis, dan tidak ada campur tangan
secara langsung dari manusia (dalam pembuatan gambar secara manual); kami
memandang bahwa yang seperti ini tidak termasuk gambar yang diharamkan. Yang
seperti hanyalah memindahkan gambar yang Allah ‘azza wa jalla ciptakan dengan
perantara alat tersebut. Dia berbentuk cetakan, bukan perbuatan hamba dari sisi
penggambaran (secara manual). Hadits-hadits yang menyebutkan (pengharaman
gambar) hanya berlaku pada gambar yang dilakukan (dilukis secara langsung) oleh
seorang hamba dan menandingi ciptaan Allah.
Hal ini bisa lebih jelas bagi Anda, jika seseorang menuliskan
sebuah surat untuk Anda dan dia mencetaknya melalui alat fotografi, maka gambar
yang keluar bukanlah berasal dari orang yang mengaktifkan dan menggerakkan alat
tersebut. Karena orang yang menggunakan alat tersebut bisa saja tidak mengenal
tulis-menulis. Semua orang mengetahui bahwa yang ini adalah tulisan orang yang
pertama, sementara yang kedua sama sekali tidak ada campur tangannya.
Akan tetapi jika dia membuat gambar fotografi tersebut
untuk tujuan haram, maka itupun menjadi haram dengan pengharaman
sarananya". (Majmu Fatawa asy Syaikh al Utsaimin, II, pertanyaan no. 318)
Karenanya, menurut kami tidak masalah memajang foto
tersebut jika ada maslahat yang jelas (seperti untuk menunjukkan identitas yang
sebenarnya, foto-foto suatu kegiatan yang perlu dipublikasikan dan lain-lain),
serta tidak menimbulkan fitnah atau kerusakan.
Adapun wanita, sama sekali tidak ada alasan untuk
membolehkan memajang fotonya karena fitnah yang ditimbulkan sangat jelas, baik
bagi dirinya sendiri maupun orang lain. Wallahu a'lam.
3. Akhii… Ukhti… Andai Kau Mau Renungkan Kaidah Ini
Sebelum Memanfaatkan Facebook
sumber : http://alashree.wordpress.com/2010/05/08/sadduz-dzariah-ibnul-qayyim/
(Renungan untuk Ikhwan-Akhwat Pengguna Facebook:
bag.III)
Saya pernah “merinding” ketika membaca kaidah yang
disebutkan Ibnul Qayyim di bawah ini (dalam kitab Ighatsatul lahfaan min
Mashaayidis-Syaithaan -
Syariat mengharamkan segala sarana yang bisa
mengantarkan pada hal yang haram, meskipun ketika memanfaatkan sarana tersebut
“TIDAK DINIATKAN UNTUK BERBUAT HARAM“.
Renungkanlah kaidah di atas…
Boleh jadi, ketika kau memajang foto saudari kandung
wanitamu, itu menjadi sebab teman-teman FB-mu yang lain melihat saudarimu itu!
Boleh jadi, ketika kau menautkan video (yang kau anggap
bermanfaat) di wall FB-mu, sedangkan di dalamnya terdapat gambar wanita tidak
memakai jilbab –dan ini terlarang dilihat secara syariat-, kau menjadi sebab
orang lain melihat wanita-wanita itu. Padahal, mungkin kau telah tahu bahwa
memandangi wanita bukan mahram adalah hal yang terlarang.
Dan masih banyak boleh jadi lainnya yang jika kau
lakukan, kau menjadi sebab orang lain berbuat maksiat tanpa kau sadari.
Apa susahnya kau hapus foto-foto dan gambar mahkluk
bernyawa dari facebookmu?
Justru dengan meremove mereka itulah kesempatan untuk
dakwah…
Menyampaikan ilmu… Menyampaikan dalil… kepada mereka…
Bahwa gambar makhluk bernyawa adalah haram...
Memajang foto anak, foto wisuda, foto keluarga untuk
kenangan adalah haram…
Berkomunikasi dengan lawan jenis tanpa hajah adalah
sarana menuju haram…
Sampaikan pada mereka dalil kalau kita jujur mau
manfaatkan facebook untuk dakwah…
Ingat!
Dakwah adalah menyampaikan, bukan diam ketika kita
melihat kemungkaran, sedangkan lisan kita masih mampu menyampaikan…
Dan ingat pula bahwa ustadz bukan dalil!
Maka, jangan kau bilang, “Bukankah ustadz A pajang foto
anak, ustadz B pajang foto diri…?”
Karena dalil syar’i adalah Allah berfirman… Rasulullah
bersabda… Bukan ustadz berkata….
Jangan ikuti ustadz, kecuali kalau membawa dalil…
karena…
Jika para pendakwa tidak menopang argumentasinya dengan
nash
Maka dia berada di atas selemah-lemahnya dalil
Renungkanlah kaidah di atas….
Agar kita bisa senantiasa berjalan di atas ilmu…
Jangan sampai kita merasa berilmu…
Namun ternyata kita bermaksiat tanpa kita sadari…
Dan jikalau kau ingin mengkritik risalahku…
Atau mencela ucapanku…
Renungkanlah dulu dan cobalah pahami dengan baik ucapan
Ibnul Qayyim di atas, karena…
Berapa banyak orang mencela ucapan yang benar…
Penyebabnya adalah pemahaman yang buruk…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar