Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit
Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka
pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC
dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan
pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya
pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa
penangguhan pembayaran.
Jenis dan Manfaat Letter of Credit Isi dari perjanjian LC mencakup banyak
hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain–lain.
Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
- Ruang Lingkup Transaksi
·
LC
Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa
melewati batas – batas Negara.
·
LC
Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang
digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
- Saat Penyelesaian
·
Sight
LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
·
Usance
LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh
tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
- Pembatalan
·
Revocable
LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank
setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak
menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai
bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan
final.
·
Irrevocable
LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh
issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak
secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut
dianggap sebagai irrevocable LC.
- Pengalihan Hak
·
Transferable
LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian
atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini
hanya dapat dilakukan satu kali.
·
Untransferable
LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan
sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
- Pihak advising bank
·
General/Negotiating/Non-Restricted
LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising
bank.
·
Restricted/Straight
LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
- Cara Pembayaran kepada Beneficiary
·
Standby
LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang
dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan
Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
·
Red-Clause
LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh
beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar –
benar percaya pada reputasi beneficiary.
·
Clean
LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas
dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank
dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain
adalah:
- Penerimaan biaya administrasi berupa
provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
- Pengendapan dana setoran yang merupakan
dana murah bagi bank.
- Pemberian pelayanan kepada nasabahnya
sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar