Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan
amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau
badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Warkat-Warkat Yang Digunakan Dalam Incaso:
·
Cek
·
Bilyet Giro
·
Wesel
·
Kuitansi
·
Surat Aksep
·
Deviden
·
Kupon
1. Warkat Inkaso
·
Warkat inkaso tanpa lampiran yaitu warkat–warkat inkaso yang tidak
dilampirkan dengan dokumen–dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel
dan surat berharga.
·
Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat–warkat inkaso yang dilampirkan
dengan dokumen–dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan
dokumen–dokumen penting.
2. Jenis Inkaso
·
Inkaso Keluar, Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah
diterbitkan oleh nasabah bank lain. Disini bank menerima amanat dari nasabahnya
sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain
di kota lain.
·
Inkaso masuk, Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah
diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya
memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada
pihak ketiga.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar