PENGERTIAN BANK MENURUT UNDANG - UNDANG
Definisi Bank menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 adalah
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak.
Dari
pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor
10 Tahun 1998 dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga
kegiatan, yaitu:
- Menghimpun dana
- Menyalurkan dana
- Memberikan jasa bank lainnya
Kegiatan
menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan
memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan
menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas
jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi
masyarakat agar lebih meningkatkan tabungannya. Kegiatan menyalurkan
dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa
perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama
tersebut.
PENGERTIAN BANK MENURUT AHLI/PAKAR
Menurut Hasibuan (2005:2),
pengertian bank adalah: “Bank adalah badan usaha yang kekayaannya
terutama dalam bentuk aset keuangan (financial assets) serta bermotif
profit juga sosial, jadi bukan hanya mencari keuntungan saja”.
Menurut Kasmir (2008:2), berpendapat
bahwa “Bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan kemudian menyalurkan kembali ke
masyarakat, serta memberikan jasa-jasa bank lainnya”.
Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2002 : 31.1),
“Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan
(financial intermediary) antara pihak yang memiliki dana dan pihak yang
memerlukan dana, serta lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas
pembayaran”.
Menurut J.D Parera (2004 : 137), defenisi bank adalah sebagai berikut :
Di Indonesia, sebagaimana
diatur dalam undang-undang yang dimaksud dengan bank adalah : badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkan dana tersebut kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit
atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak.
Parera, J.D, 2004. Bank Indonesia, Bank Sentral Republik Indonesia, Suatu Pengantar, Penerbit-Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) Bank Indonesia, Jakarta.
Ikatan Akuntan Indonesia, 2002. Standar Akuntansi Keuangan, Penerbit-Salemba Empat, Jakarta.
Ariff, Faisal, dan Rekan, 1996. Bank, Strategi dan Operasional, Cetakan Pertama, Penerbit-PT. Eresco, Bandung.
Susilo, Y.Sri, Sigit Triandaru, dan A. Totok Budi Santoso, 2000. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Cetakan Pertama, Penerbit-Salemba Empat, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar