Status & Kedudukan Bank Sentral (Bank Indonesia)
Bank
Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia, dengan tujuan
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, yang akan dicapai
melalui pelaksanaan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten,
transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di
bidang perekonomian.
STATUS DAN KEDUDUKAN BANK INDONESIA :
1. Sebagai Lembaga Negara yang Independen
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia
sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No.
23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei
1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang
ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang
independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur
tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara
tegas diatur dalam undang-undang ini.
Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh
dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya
sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak
dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank
Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi
dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga. Status dan kedudukan yang
khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran
dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
2. Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan
hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan
undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang
menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari
undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas
dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat
bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar
pengadilan.
Kesimpulan:
Sebagaimana disinggung di atas, menurut undang-undang yang berlaku, Bank Indonesia dinyatakan sebagai Bank Sentral yang independen. BI diberi status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dan bebas dari campur tangan Pemerintah ataupun pihak lainnya. Pengecualian hanya untuk hal-hal yangsecara tegas diatur dalam undang-undang tersebut. Ditegaskan, dalam penjelasan undang-undang, bahwa kedudukan Bank Indonesia berada di luar Pemerintah. BI memiliki otonomi penuh
dalam pelaksanaan tugasnya, dimana pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan. Bahkan, BI wajib menolak dan atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak manapun dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
Dengan alasan untuk lebih menjamin
independensi tersebut, BI diberikan kedudukan khusus dalam struktur
ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang
independen, kedudukan BI tidak
sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Namun, kedudukan BI juga tidak
sama dengan Departemen, karena kedudukannya yang berada diluar
Pemerintah. Sebagai konsekwensi logisnya, BI dinyatakan sebagai Badan
Hukum oleh undangundang. Pengertian badan hukum disini meliputi badan
hukum publik dan badan hukum perdata. Sebagai badan hukum publik, BI
berwenang menetapkan peraturan-peraturan yang mengikat masyarakat luas
sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sedangkan sebagai badan hukum
perdata, BI dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam dan di
luar pengadilan. Penegasan Bank Indonesia sebagai badan hukum memberinya
wewenang penuh dalam mengelola kekayaan sendiri. Pengelolaan kekayaan
Bank Indonesia dilaksanakan secara terpisah dan terlepas dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Termasuk di dalam wewenang ini
adalah perihal pengelolaan anggaran BI, seperti belanja barang, dan gaji
pegawainya. Memang ada aturan mainnya, seperti: persetujuan DPR tentang
hal-hal pokok, adanya audit oleh BPK, serta aturan pelaksanaan lainnya.
Bagaimanapun, wewenang BI dalam hal ini sangat besar.
Yang paling mendasar dari status dan
kedudukan BI saat ini adalah sebagai otoritas moneter satu-satunya.
Tidak ada lagi dewan moneter. BI tidak bertanggung jawab kepada
Presiden, dan hanya melakukan komunikasi dan ”koordinasi” kebijakan
dengan pemerintah. Kepada DPR pun tanggungjawabnya adalah pada hal-hal
yang diatur oleh undang-undang saja. Pada prinsipnya, BI lebih
ditekankan untuk bertanggungjawab kepada publik. Semua posisi ini
diharapkan membuat BI dapat melaksanakan tugasnya secara efektif.
Ref :
arisbudi.staff.gunadarma.ac.id/
http://ilerning.com/index.php?option=com_content&view=article&id=65:status-dan-kedudukan-bank-indonesia-&catid=43:investasidan-lembaga-keuangan&Itemid=59
http://stiebanten.blogspot.com/2011/06/status-dan-kedudukan-bank-indonesia.html
http://blank-pengetahuan.blogspot.com/2013/03/tugas-15-status-kedudukan-bank-sentral.html
http://razzone-azhari.blogspot.com/2015/03/15-status-kedudukan-bank-sentral-bi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar