Klasifikasi Bank
>> Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status operasi <<
* Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan;
* Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan;
* Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan;
* Sebagai banker’s bank atau lender of last resort;
* Memelihara stabilitas moneter;
* Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi;
* Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.
>> Klasifikasi bank berdasarkan kepemilikan <<
Bank Milik Negara
Adalah
bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Tahun 1999, lahir bank
pemerintah yang baru yaitu Bank Mandiri, yang merupakan hasil merger
atau penggabungan bank-bank pemerintah yang ada sebelumnya.
Bank Pemerintah Daerah
Adalah
bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank milik
Pemerintah Daerah yang umum dikenal adalah Bank Pembangunan Daerah
(BPD), yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masing
Pemerintah Daerah telah memiliki BPD sendiri. Di samping itu beberapa
Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yaitu salah
satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil
dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat
masyarakat yang membutuhkan.
Bank Swasta Nasional
Setelah
pemerintah mengeluarkan paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober
1988 (Pakto 1988), muncul ratusan bank-bank umum swasta nasional yang
baru. Namun demikian, bank-bank baru tersebut pada akhirnya banyak yang
dilikuidasi oleh pemerintah. Bentuk hukum bank umum swasta nasional
adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk di dalamnya Bank Umum Koperasi
Indonesia (BUKOPIN), yang telah merubah bentuk hukumnya menjadi PT tahun
1993.
Bank Swasta Asing
Adalah
bank-bank umum swasta yang merupakan perwakilan (kantor cabang)
bank-bank induknya di negara asalnya. Pada awalnya, bank-bank swasta
asing hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta saja. Namun setelah
dikeluarkan Pakto 27, 1988, bank-bank swasta asing ini diperkenankan
untuk membuka kantor cabang pembantu di delapan kota, yaitu Jakarta,
Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang (Makasar), Medan,
dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi sebagaimana layaknya
bank-bank umum swasta nasional, dan mereka tunduk pula pada
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Bank Umum Campuran
Bank
campuran (joint venture bank) adalah bank umum yang didirikan bersama
oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan
didirikan oleh warga negara dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki
sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank
yang berkedudukan di luar negeri.
>> Klasifikasi bank berdasarkan segi penyediaan jasa <<
Bank Devisa
Bank
devisa (foreign exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya
dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal
penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa
keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat melayani secara langsung
transaksi-transaksi dalam skala internasional.
Bank Non Devisa
Bank
umum yang masih berstatus non devisa hanya dapat melayani
transaki-transaksi di dalam negeri (domestik). Bank umum non devisa
dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah memenuhi
ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah
tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana,
serta memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar